Kamis, 31 Maret 2011

2050 Rusia menjadi negara Islam

Para pakar yang berkonsentrasi pada wilayah Asia tengah, memprediksikan Rusia akan berubah menjadi negara Islam di sekitar tahun 2050 nanti. Mereka berharap negara seperti Mesir terus merangkul negara-negara persemakmuran Rusia yang berpenduduk muslim yang mencintai serta menjaga nilai-nilai Islam dan budaya Arab.
Dari negara mereka telah lahir para ulama ternama di berbagai bidang ilmu keislaman, seperti Imam Bukhari dan Tirmizi, serta ulama lainnya yang banyak memberikan pengaruh dan kontribusi kepada dunia Islam.



Muhammad Salamah, spesialis Asia Tengah dan negara persemakmuran Rusia dalam seminar di Markas Kebudayaan Abdul Mun’im Al Showi di Kairo dengan tema, “Negeri Imam Bukhari dan Kekayaan yang Terpendam di dalamnya” mengatakan, puluhan pengkaji akademisi di Rusia telah menyimpulkan, berdasarkan perkembangan yang terlihat dari negara-negara muslim pecahan Uni Soviet ini, maka pada tahun 2050 nanti negara Rusia diprediksikan akan menjadi bagian dari negara Islam

Perkembangan itu secara signifikan terjadi di Rusia, dari segi populasi misalnya, jumlah muslim di Rusia kini mencapai 25 juta jiwa, yaitu 20% dari jumlah total penduduk. Para cendikiawan gereja Ortodox yang berada di negeri itu pun dikabarkan merasa khawatir, melihat perkembangan Islam yang begitu pesat, mereka bahkan menyebut Islam sebagai agama yang mengancam esksistensi agama mereka di sana.

Salamah kemudian menambahkan, sejak 20 tahun lalu dirinya terus mengamati perkembangan Islam di Rusia, semenjak muslim di sana berada di bawah pemerintahan yang komunis dan mengalami masa-masa pengekangan, seperti dilarangnya membawa mushaf Al Qur’an, masjid-masjid di tutup, hingga akhirnya sekarang, muslim Rusia telah mendapatkan hak-hak mereka dengan baik. Dan Islam pun kini menjadi agama kedua di negeri itu.

Salamah kemudian bercerita tentang upayanya menyebarkan Islam, ia mendirikan sebuah Universitas Islam di Moskow, dan mengajarkan tentang apa itu agama Islam, termasuk kepada para politisi senior negeri itu, diantaranya adalah Pladimar Putin, Perdana Menteri Rusia sekarang.

Dubes Mesir untuk Tajikistan; sebuah negara muslim pecahan Uni Soviet kemudian menceritakan akan semangatnya nilai keislaman di sana, diantaranya dengan diadakannya perayaan hari kelahiran Imam Abu Hanifah pada tahun 2009 lalu, pemerintah setempat kemudian mengundang para ulama dari berbagai negara anggota OKI yang dipimpin langsung oleh Syeikh Al Azhar, mereka kemudian dijamu langsung oleh Presiden Tajik, Ali Rakhmonov.



Hukum-hukum dasar Islam



Selain pengetahuan tentang Rukun Islam dan Rukun Iman kita perlu pula belajar mengenal hukum dasar yang ada pada agama islam. Seperti diketahui bersama banyak sekali penjabaran-penjabaran dari hukum-hukum atau syariat-syariat agama yang di uraikan oleh ahli islam atau tokoh ulama, saya mencoba mengambil intisari dari begitu ragam dan perbedaan dari semuanya, sekali lagi saya tegaskan untuk tahu lebih jauh tentang agama islam perlu tahu dasar dasar yang pernah atau mungkin sudah diajarkan semasa sekolah dulu. langsung saja ke pokok pembahasannya :
Dasar Hukum Islam ada 5 (TAKLIFI) :

1. Wajib
2. Sunnah
3. Halal dan Haram
4. Makruh
5. Mubah

Penjelasannya :


1. Wajib. 
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.
terbagi  diantaranya :
  • Wajib Mu'ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll
  • Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll
  • Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
  • Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu'ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
  • Wajib Mutlak : hukum  yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji 
  • Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
  • Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja, kalau disengaja.....namanya...MALAS FULL.
  • Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum'at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
  • Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.

2. Sunnah.

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll.

terbagi  diantaranya :

  •  Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain.
  •  Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan  sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
  •  Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
  • Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll


3. Halal dan Haram. 

Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI  atau tokoh ulama indonesia haram. (Penjelasan di posting selanjutnya ).

untuk halal saya belum mendapatkan tutorialnya dari pak ustadz, jadi yang saya urai hanya yang haram.

terbagi  diantaranya : 

  • Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur'an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
  • Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).


4. Makruh. 

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

5. Mubah. 

Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan  tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.


Mudahan-mudahan artikel ini bisa dijadikan batu loncatan untuk memulai mendalami lebih banyak hukum dan syariat agama islam bagi kita semua.
Mohon maaf atas segala kekurangan. Wassalam



Sumber : disadur dari http://www.pras2009.blogspot.com/